Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
2. Zakia Gani Ramadhani, S.H.
ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-721/SPPB/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Teddy Valentino, S.H.,M.H.
2 Zakia Gani Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT
2Helviriani. S.HARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: -------------- Bahwa Terdakwa ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 19.25 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di tempat tinggal Terdakwa (barak) Jl. Pembangunan KM. 2 RT. 26, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan sabu seberat kotor/bruto 15,17 gram dan bersih/netto 9,65 gram”, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- - Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 19.25 WIB, Terdakwa menghubungi SUGINO (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian pada keesokan harinya, yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. SUGINO (DPO) datang ke tempat barak tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Pembangunan KM. 2 RT. 26, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) kantong dengan berat keseluruhan ± 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa terhadap pembelian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melakukan pembayaran kepada SUGINO (DPO) secara tunai setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Selanjutnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung membawanya ke lokasi tambang emas yang berada di daerah Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dijual kembali kepada para pekerja tambang emas yang berada di lokasi tersebut. - Bahwa Terdakwa kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga yang bervariasi, yaitu mulai dari Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, dan selama kurun waktu tersebut Terdakwa telah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari SUGINO (DPO). Selanjutnya dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekitar jam 02.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam tempat tinggalnya (barak) yang berada di Jl. Pembangunan KM. 2 RT. 26, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat itu Terdakwa sedang bermain Handphone tiba-tiba ada anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polres Katingan datang dan masuk ke dalam barak tempat Terdakwa tinggal Kemudian salah satu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi ketua RT setempat dan setelah itu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan memperlihatkan surat tugas dan kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barak Terdakwa kemudian ditemukan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dimana pada saat itu untuk rincian narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamar mandi yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merk POLOLAND dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan di kamar Terdakwa di lipatan celana pendek warna abu-abu merk BAWANGCHENG di kantong sebelah belakang bagian kanan. Kemudian para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Katingan guna diproses lebih lanjut. - - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 20.I/10851/2026, Hari Jumat tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 15,17 (lima belas koma satu tujuh) gram dengan bersih/netto 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan berat bersih/netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 21 (dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 15,07 (lima belas koma nol tujuh) gram dengan berat bersih/netto 9,55 (Sembilan koma lima lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama JHON TRIO, BRIPKA NRP 87081265 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.26.0024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 (bungkus) paket narkotika jenis sabu dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------- SUBSIDAIR : -------------- Bahwa ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekitar jam 02.10 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat tempat tinggal Terdakwa (barak) di Jl. Pembangunan KM. 2 RT. 26, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan sabu seberat kotor/bruto 15,17 gram dan bersih/netto 9,65 gram”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekitar jam 02.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam tempat tinggalnya (barak) yang berada di Jl. Pembangunan KM. 2 RT. 26, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat itu Terdakwa sedang bermain Handphone tiba-tiba ada anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polres Katingan datang dan masuk ke dalam barak tempat Terdakwa tinggal Kemudian salah satu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi ketua RT setempat dan setelah itu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan memperlihatkan surat tugas dan kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barak Terdakwa kemudian ditemukan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dimana pada saat itu untuk rincian narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamar mandi yang disimpan di dalam tas 2 - selempang warna hitam merk POLOLAND dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan di kamar Terdakwa di lipatan celana pendek warna abu-abu merk BAWANGCHENG di kantong sebelah belakang bagian kanan. Kemudian para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Katingan guna diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 20.I/10851/2026, Hari Jumat tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 15,17 (lima belas koma satu tujuh) gram dengan bersih/netto 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan berat bersih/netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 21 (dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 15,07 (lima belas koma nol tujuh) gram dengan berat bersih/netto 9,55 (Sembilan koma lima lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama JOHN TRIO, BRIPKA NRP 87081265 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian - - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.26.0024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 (bungkus) paket narkotika jenis sabu dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ARI PRASETIYO Als BAROI Anak Dari TUNAS D JAMID AWAT tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya