| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon SRI MULIATIE yang lahir di Tewang Tampang, tanggal 30 Desember 1982, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran,Kartu Keluarga, Buku Nikah, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, adalah orang yang sama dengan nama SRI MULIATIE yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 10;
- Menetapkan penetapan ini sebagai dasar hukum untuk perbaikan dan penyesuaian penulisan nama Pemohon pada Sertifikat Hak Milik tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|