| Dakwaan |
KESATU Bahwa ia terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm) bersama-sama dengan saksi HASYIM BARAQBAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat terdakwa berada di depan pondok milik saksi HASYIM BARAQBAH kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi HASYIM BARAQBAH untuk 2 masuk ke dalam kamar kemudian saksi HASYIM BARAQBAH menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok merk dji sam soe warna kuning dan terdakwa masukkan ke dalam tas. Tujuan saksi HASYIM BARAQBAH menyerahkan sabu tersebut adalah untuk terdakwa bantu jual kepada pembeli sembari terdakwa bekerja sebagai karyawan dalam jasa penyedia internet Starlink. Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada saksi HASYIM BARAQBAH. Terdakwa telah membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi HASYIM BARAQBAH sebanyak 3 kali yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total penjualan Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual paket narkotika jenis sabu tersebut apabila 1 (satu) paket dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terjual maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh irbu rupiah) dan 1 (paket) dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi HASYIM BARAQBAH di pondok milik saksi HASYIM BARAQBAH. Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tiga bulan terakhir sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari sebelum adanya penangakan terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdahulu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di Lokasi Tumbang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 18.30 WIB TimSubdit II Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di sebuah pondok di Lokasi Tumbang Nyamuk Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui identitasnya bernama terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm) dan saksi HASYIM BARAQBAH Ala PAK DE Bin ALWI BARAQBAH (Alm) serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merk scale warna hijau tua; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah korek api warna hijau; Uang tunai hasil penjualan Narkotika Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 13F 5G warna Graphite Grey dengan IMEI 1: 862690071711217 IMEI 2: 862690071711209 No. Whatsapp: 081241304756 yang dikuasai saksi HASYIM BARAQBAH dan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna kuning; 1 (satu) buah tas merk eiger warna merah muda; Uang tunai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A24 warna Hitam dengam IMEI 1: 350226690207508 IMEI 2: 350226690207508 No. Whatsapp: 081352811999 yang dikuasai terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm); Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/10848.IL/2026 tanggal 28 Januari 2026, 6 (enam) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa ROBI STANT dan saksi HASYIM BARAQBAH dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium BPOM dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan disisihkan untuk kepentingan pengujian di Pengadilan dengan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0029 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Bayu Indra 3 Permana, S. Farm. Apt. terhadap nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0029.K, jumlah berat bersih sampel 0,1005 gram (nol koma satu nol nol lima) gram, diperoleh hasil sebagai berikut: a. Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal bening b. Identifikasi c. Pustaka d. Sisa contoh e. Kesimpulan : METAMFETAMIN positif (+) : MA PPOMN 14/N/01 : habis. : Contoh di atas mengandung METAMFETAMIN (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). -------------- Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, melakukan permufakatan jahat dengan saksi HASYIM BARAQBAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------ - - - Bahwa berawal pada hari Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat terdakwa berada di depan pondok milik saksi HASYIM BARAQBAH kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi HASYIM BARAQBAH untuk masuk ke dalam kamar kemudian saksi HASYIM BARAQBAH menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok merk dji sam soe warna kuning dan terdakwa masukkan ke dalam tas. Tujuan saksi HASYIM BARAQBAH menyerahkan sabu tersebut adalah untuk terdakwa bantu jual kepada pembeli sembari terdakwa bekerja sebagai karyawan dalam jasa penyedia internet Starlink. Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada saksi HASYIM BARAQBAH. Terdakwa telah membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi HASYIM BARAQBAH sebanyak 3 kali yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total penjualan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual paket narkotika jenis sabu tersebut apabila 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terjual maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh irbu rupiah) dan 1 (paket) dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi HASYIM BARAQBAH di pondok milik saksi HASYIM BARAQBAH. Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tiga bulan terakhir sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari sebelum adanya penangakan terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdahulu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di Lokasi Tumbang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 18.30 WIB TimSubdit II 4 Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di sebuah pondok di Lokasi Tumbang Nyamuk Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui identitasnya bernama terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm) dan saksi HASYIM BARAQBAH Ala PAK DE Bin ALWI BARAQBAH (Alm) serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merk scale warna hijau tua; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah korek api warna hijau; Uang tunai hasil penjualan Narkotika Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 13F 5G warna Graphite Grey dengan IMEI 1: 862690071711217 IMEI 2: 862690071711209 No. Whatsapp: 081241304756 yang dikuasai saksi HASYIM BARAQBAH dan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna kuning; 1 (satu) buah tas merk eiger warna merah muda; Uang tunai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A24 warna Hitam dengam IMEI 1: 350226690207508 IMEI 2: 350226690207508 No. Whatsapp: 081352811999 yang dikuasai terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm); - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/10848.IL/2026 tanggal 28 Januari 2026, 6 (enam) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa ROBI STANT dan saksi HASYIM BARAQBAH dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium BPOM dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan disisihkan untuk kepentingan pengujian di Pengadilan dengan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0029 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Bayu Indra Permana, S. Farm. Apt. terhadap nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0029.K, jumlah berat bersih sampel 0,1005 gram (nol koma satu nol nol lima) gram, diperoleh hasil sebagai berikut: a. Pemerian b. Identifikasi c. Pustaka d. Sisa contoh e. Kesimpulan : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal bening : METAMFETAMIN positif (+) : MA PPOMN 14/N/01 : habis. : Contoh di atas mengandung METAMFETAMIN (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). --------- Sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa ia terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat terdakwa berada di depan pondok milik saksi HASYIM BARAQBAH kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi HASYIM BARAQBAH untuk masuk ke dalam kamar kemudian saksi HASYIM BARAQBAH menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok merk dji sam soe warna kuning dan terdakwa masukkan ke dalam tas. Tujuan saksi HASYIM 5 BARAQBAH menyerahkan sabu tersebut adalah untuk terdakwa bantu jual kepada pembeli sembari terdakwa bekerja sebagai karyawan dalam jasa penyedia internet Starlink. Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada saksi HASYIM BARAQBAH. Terdakwa telah membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi HASYIM BARAQBAH sebanyak 3 kali yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total penjualan Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual paket narkotika jenis sabu tersebut apabila 1 (satu) paket dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terjual maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp30.000,- (tiga puluh irbu rupiah) dan 1 (paket) dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi HASYIM BARAQBAH di pondok milik saksi HASYIM BARAQBAH. Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tiga bulan terakhir sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari sebelum adanya penangakan terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdahulu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di Lokasi Tumbang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 18.30 WIB TimSubdit II Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di sebuah pondok di Lokasi Tumbang Nyamuk Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui identitasnya bernama terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm) dan saksi HASYIM BARAQBAH Ala PAK DE Bin ALWI BARAQBAH (Alm) serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merk scale warna hijau tua; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah korek api warna hijau; Uang tunai hasil penjualan Narkotika Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 13F 5G warna Graphite Grey dengan IMEI 1: 862690071711217 IMEI 2: 862690071711209 No. Whatsapp: 081241304756 yang dikuasai saksi HASYIM BARAQBAH dan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna kuning; 1 (satu) buah tas merk eiger warna merah muda; Uang tunai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A24 warna Hitam dengam IMEI 1: 350226690207508 IMEI 2: 350226690207508 No. Whatsapp: 081352811999 yang dikuasai terdakwa ROBI STANT Bin ANANG BULHASAN (Alm); Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/10848.IL/2026 tanggal 28 Januari 2026, 6 (enam) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa ROBI STANT dan saksi HASYIM BARAQBAH dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium BPOM dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan disisihkan untuk kepentingan pengujian di Pengadilan dengan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0029 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Bayu Indra Permana, S. Farm. Apt. terhadap nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0029.K, jumlah berat bersih sampel 0,1005 gram (nol koma satu nol nol lima) gram, diperoleh hasil sebagai berikut: a. Pemerian b. Identifikasi c. Pustaka d. Sisa contoh : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal bening : METAMFETAMIN positif (+) : MA PPOMN 14/N/01 : habis. e. Kesimpulan 6 : Contoh di atas mengandung METAMFETAMIN (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). --------- Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |