| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIYANTO Als ITO Anak dari DUBER pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan depan rumah Sdr. MAUNG yang berada di Desa Tumbang Habangoi, RT/RW. 001/001, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang bernama KARIYANA Als MAMA TEDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Saksi ALPIANSYAH Als ALPI karena ada acara 7 (tujuh) bulanan sambil mengadakan minumminuman keras jenis baram bersama dengan Saksi ALPIANSYAH Als ALPI, Korban KARIYANA Als MAMA TEDI (adik kandung Terdakwa), Saksi PUTAK, Saksi TRESIANA SONI dan warga masyarakat lainnya. Kemudian pada saat itu Terdakwa dan Saksi ALPIANSYAH Als ALPI sempat cekcok mulut dikarenakan sudah samasama dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras jenis baram lalu datang Saksi TRESIANA SONI melerai mereka berdua, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang/mandau, lalu membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang/mandau tersebut keluar rumah dan sesampainya di jalan depan rumah Sdr. MAUNG, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras jenis baram dengan memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang/mandau kemudian datang Korban KARIYANA Als MAMA TEDI bermaksud mengambil dan mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang/mandau tersebut dari tangan Terdakwa namun Terdakwa tidak memberikan parang tersebut lalu Terdakwa dengan sekuat tenaga langsung menimpas/membacok Korban KARIYANA Als MAMA TEDI pada bagian perut sebelah kanan, kaki bagian lutut sebelah kanan dan tangan kanan bagian siku hingga terjatuh berlumuran darah.
- Bahwa selanjutnya Korban KARIYANA Als MAMA TEDI setelah mengalami lukaluka tersebut lalu dibawa ke Puskesmas Tumbang Baraoi yang kemudian tidak berselang lama dirujuk ke rumah sakit dr. Dorris Sylvanus Palangka Raya dan pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 20.30 WIB Korban KARIYANA Als MAMA TEDI meninggal dunia di rumah sakit dr Dorris Sylvanus Palangka Raya.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Kepala IGD Rumah Sakit dr. DORRIS SYLVANUS Palangka Raya dengan Nomor : VER/440/10/X/2025/ dr. DORRIS SYLVANUS Palangkaraya, tanggal 02 Oktober 2025 jenazah atas nama KARIYANA dengan kesimpulan adalah :
Dari pemeriksaan jenazah, pada pemeriksaan luar ditubuh jenazah tersebut ditemukan adanya beberapa luka robek, berupa luka robek dibagian perut sebelah kanan, kaki bagian lutut sebelah kanan dan tangan kanan bagian siku akibat penganiayaan yang menyebabkan luka robek dengan menggunakan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa ARIYANTO Als ITO Anak dari DUBER sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. |