| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Hasyim Baraqbah Bin Alwi Baraqbah (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ROBI STANT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2026 bertempat di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, kec. Katingan Hilir, kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,95 gram (nol koma sembilan lima) gram, dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------ - Berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan monitoring di daerah tersebut. Selanjutnya, tim ditresnarkoba mendapat informasi kembali bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, provinsi Kalimantan Tengah dan sekitar pukul 18.30 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yaitu terdakwa Hasyim Baraqbah Als Pak De dan saksi robi Stant Bin Anang yang berada di dalam kamar di sebuah pondok di Lokasi Tambang Nyamuk. Dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat dan ditemukan barang bukti pada kekuasaan Terdakwa Hasyim Baraqbah berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram yang disimpan didalam kotak merk dji sam soe warna hitam yang terletak dilantai kamar tepat dihadapan terdakwa Terdakwa Hasyim Baraqbah dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk dji sam soe warna Kuning yang terletak didalam tas merk eiger warna merah terletak dilantai kamar tepat dihadapan saksi Robi Stant; - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Ridho untuk memesan 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah) lewat telepon aplikasi Whatsapp yang mana nomor sdr. Ridho yaitu 082353208678 dalam komunikasi tersebut terdakwa memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram yang nanti akan dibayarkan setelah berhasil menjual semua sabu tersebut. Kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan sdr.Ridho hari kamis tanggal 22 Januari 2026 pukul 06.00 wib terdakwa berangkat menuju kota besi kabupaten Kotawaringin Timur untuk bertransaksi narkotika sekitar jam 09.00 wib terdakwa sampai di kota besi dan kembali menghubungi sdr. Ridho kemudian sdr. Ridho datang menemui terdakwa dan langsung menyerahkan 1 bungkus roko yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram kemudian sdr. Ridho langsung pergi dan terdakwa langsung kembali pulang ke pondoj yang berada di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Linting, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah kemudian setiba di pondok terdakwa langsung memecah 1 paket narkotika jenis sabu menggunakan sendok dabu yang terbuat dari sedotan dan timbangan menjadi 40 paket, 20 paket dengan masing-masing harga Rp.200.000 dan paket 20 paket dengan masing-masing harga Rp.300.000. setelah itu terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 kepada saksi Robi Stant untuk dijual kepada pembeli dan 36 paket lainnya terdakwa simpan dalam kotak rokok merk dji sam soe warna hitam yang terdakwa letakan dilantai kamar untuk dijual dan dikonsumsi sendiri; - Berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero)- CP Palangka Raya narkotika jenis sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0029 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. terhadap nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0029.K, jumlah berat netto sampel 0,1005 gram (nol koma satu nol nol lima) gram, diperoleh hasil sebagai berikut: a. Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal bening b. Identifikasi c. Pustaka d. Sisa contoh e. Kesimpulan : METAMFETAMIN positif (+) : MA PPOMN 14/N/01 : habis. : Contoh di atas mengandung METAMFETAMIN (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika) --------- Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa Hasyim Baraqbah Bin Alwi Baraqbah (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ROBI STANT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, kec. Katingan Hilir, kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Katingan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,95 gram (nol koma sembilan lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------- - Berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan monitoring di daerah tersebut. Selanjutnya, tim ditresnarkoba mendapat informasi kembali bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Liting, kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, provinsi Kalimantan Tengah dan sekitar pukul 18.30 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yaitu terdakwa Hasyim Baraqbah Als Pak De dan saksi robi Stant Bin Anang yang berada di dalam kamar di sebuah pondok di Lokasi Tambang Nyamuk. Dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat dan ditemukan barang bukti pada kekuasaan Terdakwa Hasyim Baraqbah berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram yang disimpan didalam kotak merk dji sam soe warna hitam yang terletak dilantai kamar tepat dihadapan terdakwa Terdakwa Hasyim Baraqbah dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk dji sam soe warna Kuning yang terletak didalam tas merk eiger warna merah terletak dilantai kamar tepat dihadapan saksi Robi Stant; - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut awalnya pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Ridho untuk memesan 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah) lewat telepon aplikasi Whatsapp yang mana nomor sdr. Ridho yaitu 082353208678 dalam komunikasi tersebut terdakwa memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram yang nanti akan dibayarkan setelah berhasil menjual semua sabu tersebut. Kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan sdr.Ridho hari kamis tanggal 22 Januari 2026 pukul 06.00 wib terdakwa berangkat menuju kota besi kabupaten Kotawaringin Timur untuk bertransaksi narkotika sekitar jam 09.00 wib terdakwa sampai di kota besi dan kembali menghubungi sdr. Ridho kemudian sdr. Ridho datang menemui terdakwa dan langsung menyerahkan 1 bungkus roko yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram kemudian sdr. Ridho langsung pergi dan terdakwa langsung kembali pulang ke pondoj yang berada di Lokasi Tambang Nyamuk, Desa Tumbang Linting, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah kemudian setiba di pondok terdakwa langsung memecah 1 paket narkotika jenis sabu menggunakan sendok dabu yang terbuat dari sedotan dan timbangan menjadi 40 paket, 20 paket dengan masing-masing harga Rp.200.000 dan paket 20 paket dengan masing-masing harga Rp.300.000. setelah itu terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 kepada saksi Robi Stant untuk dijual kepada pembeli dan 36 paket lainnya terdakwa simpan dalam kotak rokok merk dji sam soe warna hitam yang terdakwa lekatakan dilantai kamar untuk dijual dan dikonsumsi sendiri; - Berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero)- CP Palangka Raya narkotika jenis sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0029 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. terhadap nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0029.K, jumlah berat netto sampel 0,1005 gram (nol koma satu nol nol lima) gram, diperoleh hasil sebagai berikut: a. Pemerian b. Identifikasi c. Pustaka d. Sisa contoh e. Kesimpulan : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal bening : METAMFETAMIN positif (+) : MA PPOMN 14/N/01 : habis. : Contoh di atas mengandung METAMFETAMIN (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika) --------- Sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |