| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 13 bulan Mei 2025, sekira jam 14.00 WIB di PT. KDP (Karya Dewi Putra) TPH R 40 Afdeling KKD 1 Lahan yang bermitra dengan koperasi Putra Mangkikit Jaya Desa Tumbang Kalemei Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prov. Kalteng, tersangka UAN Bin BUDI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana atau pasal 364 KUH Pidana, yang terjadi di PT. KDP (Karya Dewi Putra) TPH R 40 Afdeling KKD 1 Lahan yang bermitra dengan koperasi Putra Mangkikit Jaya Desa Tumbang Kalemei Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prov. Kalteng.
Uraian Kejadian pelapor mendapat laporan dari Securty di Pos B bahwa telah mengamankan satu buah mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol KH 1265 NK yang membawa TBS (Tandan buah segar) Kelapa sawit, kemudian pelapor bersama Chip Security dan personil Polisi yang melaksanakan pengamanan di PT. KDP (Karya Dewi Putra) mendatangi Pos B kemudian pelapor bersama terlapor serta Chip Security dan anggota Pam kepolisian membawa ke kantor di PT. KDP (Karya Dewi Putra), setelah itu pelapor membawa terlapor bersama-sama dengan Chip Security dan personil Polisi yang melaksanakan pengamanan di PT. KDP (Karya Dewi Putra) mendatangi TKP dugaan terjadinya tindak pidana pencurian di Lahan Plasma R40 KKD lalu pelapor bersama personil Pam mengamanan membawa TBS (Tandan buah segar) Kelapa sawit untuk dilakukan penimbangan, kemudian pelapor melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian ke Polsek Katingan Tengah dengan membawa barang bukti, atas kejadian tersebut PT. KDP (Kara Dewi Putra) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.365.000 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) |