Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H., M.H.
2.Helen Yunanta Wahyudian, S.H.
MUHAMMAD JUMRI Bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/SPPB/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H., M.H.
2Helen Yunanta Wahyudian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUMRI Bin ARBAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------- Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD JUMRI Bin ARBAIN pada Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 00.25 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat kotor/bruto 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram dan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram”,  dengan cara sebagai berikut : -----

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD JUMRI Bin ARBAIN pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 00.25 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu seberat kotor/bruto 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram dan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram”,  dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa ada seorang pria melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.25 Wib saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH bersama saksi EKO YULI YANTO Anak Dari HERPIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang bermain handphone di rumah terdakwa di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada proses penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram atau berat bersih 1,81 (satu koma delapan satu) gram yang ditemukan di tempat berbeda dengan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ditemukan di depan kamar mandi terdakwa yang disimpan didalam wadah Cream Merk Brilliant Rejuv warna pink putih dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu ditemukan di samping rumah tersangka yang berada di semak-semak didalam wadah minyak rambut warna hitam abu-abu yang terbungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna jingga, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 3x5 merk C TIK, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 5x3 merk ZIP IN, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam), 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna hitam dan abu-abu, 1 (satu) buah tempat cream merk Brilliant Rejuv warna pink putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.3000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 60i warna silver dengan No imei 1 : 358221370947350, No Imei 2 : 358221376563722 dan No hp : 082250752741;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 001.II/10851/2026 tanggal 20 Februari 2026 terhadap 9 (sembilan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat kotor/bruto 3,97 (tiga koma sembilan tujuh) gram dengan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0065  tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya