| Dakwaan |
PRIMAIR:
-------------- Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD JUMRI Bin ARBAIN pada Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 00.25 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat kotor/bruto 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram dan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram”, dengan cara sebagai berikut : -----
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa menghubungi KOVIN (DPO) via panggil Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Setelah memesan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menggunakan motor Matic warna putih menuju Kota Palangka Raya. Sesampainya di Kota Palangka Raya terdakwa menghubungi KOVIN (DPO) lalu KOVIN (DPO) menyampaikan pengambilan lokasi narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Sethaji di daerah bundaran sampah, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh anak buah KOVIN (DPO) yang namanya tidak diketahui lalu diserahkan kepada terdakwa dengan pembayaran secara tunai;
- Bahwa kemudian terdakwa memecah 2 kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil yaitu 20 paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) paket kecil untuk harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa jual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang ingin membeli yang berada di sekitar tempat tinggal terdakwa di Jl. Tunas Sangalang, RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara menelfon terdakwa atau datang langsung ke rumah Terdakwa. Selanjutnya dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa ada seorang pria melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.25 Wib saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH bersama saksi EKO YULI YANTO Anak Dari HERPIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang bermain handphone di rumah terdakwa di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada proses penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram atau berat bersih 1,81 (satu koma delapan satu) gram yang ditemukan di tempat berbeda dengan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ditemukan di depan kamar mandi terdakwa yang disimpan didalam wadah Cream Merk Brilliant Rejuv warna pink putih dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu ditemukan di samping rumah tersangka yang berada di semak-semak didalam wadah minyak rambut warna hitam abu-abu yang terbungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna jingga, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 3x5 merk C TIK, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 5x3 merk ZIP IN, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam), 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna hitam dan abu-abu, 1 (satu) buah tempat cream merk Brilliant Rejuv warna pink putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.3000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 60i warna silver dengan No imei 1 : 358221370947350, No Imei 2 : 358221376563722 dan No hp : 082250752741;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 001.II/10851/2026 tanggal 20 Februari 2026 terhadap 9 (sembilan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat kotor/bruto 3,97 (tiga koma sembilan tujuh) gram dengan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0065 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak maupun memiliki ijin untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman baik untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pula tidak digunakan untuk perkembangan Ilmu Pengetahuan.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD JUMRI Bin ARBAIN pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 00.25 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat kotor/bruto 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram dan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram”, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa ada seorang pria melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.25 Wib saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH bersama saksi EKO YULI YANTO Anak Dari HERPIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang bermain handphone di rumah terdakwa di Jl. Tunas Sangalang RT 013 RW 003, Kel. Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada proses penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,97 (tiga koma Sembilan tujuh) gram atau berat bersih 1,81 (satu koma delapan satu) gram yang ditemukan di tempat berbeda dengan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ditemukan di depan kamar mandi terdakwa yang disimpan didalam wadah Cream Merk Brilliant Rejuv warna pink putih dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu ditemukan di samping rumah tersangka yang berada di semak-semak didalam wadah minyak rambut warna hitam abu-abu yang terbungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna jingga, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 3x5 merk C TIK, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 5x3 merk ZIP IN, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam), 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna hitam dan abu-abu, 1 (satu) buah tempat cream merk Brilliant Rejuv warna pink putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.3000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 60i warna silver dengan No imei 1 : 358221370947350, No Imei 2 : 358221376563722 dan No hp : 082250752741;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 001.II/10851/2026 tanggal 20 Februari 2026 terhadap 9 (sembilan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat kotor/bruto 3,97 (tiga koma sembilan tujuh) gram dengan berat bersih/netto 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0065 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |