| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penggantian nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6206-LT-30082022-0017 yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2022, dari semula bernama RAYYAN PRADIPTA AMZARI menjadi nama menjadi MUHAMMAD ARRAZY AMZARI, yang lahir di Kabupaten Katingan pada tanggal 08 November 2018, anak pertama laki-laki dari pasangan suami istri KASPUL ANWAR dan HASTUTI RAMADHANTI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon, akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Kabupaten Katingan;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|