| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARHADI Bin JOYO HARJO bersama-sama dengan Sdr. ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa awalnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Tjilkik Riwut Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah akan terjadi transaksi narkotika,selanjutnya tim melakukan penyelidikan tempat dimaksud dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan, setelah diperoleh data-data sesuai informasi kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km.8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menemukan ciri-ciri kendaraan sesuai informasi dalam posisi berhenti yang dikemudikan Terdakwa,selanjutnya Tim menunjukkan surat tugas dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan kendaraan tersebut dengan disaksikan warga sekitar/RT, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam sedang dipegang Terdakwa setelah dibuka berisi 1 (satu ) paket kristal putih yang diduga shabu dibalut dengan tissue warna putih,ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Ao5s warna merah,1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat No.Pol.KH.1653 RD ,diamankan juga kendaraan roda empat merk Honda Brio warna putih No.Pol.KH.1653 RD, selanjutnya dilakukan interogasi awal diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) paket kristal putih yang diduga shabu diakui Terdakwa yang akan diantar sesuai pesanan pembeli an. Kawan Wandi yang memesan melalui sarana komunikasi Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ons (100 gram) dengan harga kesepakatan Rp.85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) ,dan minta dibertemu di daerah Kasongan untuk tempat transaksinya, belum sempat shabu diterima kawan Wandi, Terdakwa sudah diamankan tim Ditres narkoba Polda Kalteng; --------Bahwa Terdakwa mendapatkan 1(satu) paket shabu tersebut awalnya pada hari Sabtu pagi tanggal 7 Februari 2026 Terdakwa mendatangi rumah saksi Ali Madi untuk memesan shabu sebanyak 1 ons (100 gram) dan disanggupi oleh saksi Ali Madi dengan harga Rp.85.000.000,- ( Delapan puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan setelah shabu terjual /diserahkan kepada pembeli, Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya narkotika jenis shabu akan diserahkan oleh saksi Ali Madi saat di kasongan, kemudian sore harinya mereka berdua berangkat dari Sampit menuju ke Kasongan dengan mobil masing-masing, ketika sampai di Jalan Tjilik Riwut Kasongan saksi Ali Madi menghubungi Terdakwa untuk menyerahkan shabu kepada Terdakwa dan mereka sepakat bertemu di dekat jembatan Kasongan pada hari Sabtu tanggal 7 Februari sekitar jam 23.30 Wib, setelah bertemu saksi Ali Madi menyerahkan shabu kepada Terdakwa dengan cara mobil berhenti dengan posisi sejajar lalu sama sama menurunkan kaca mobil kemudian paket shabu dilempar oleh saksi Ali Madi kedalam mobil Terdakwa untuk selanjutnya mereka berpisah, Terdakwa menunggu pembeli dan saksi Ali Madi meninggalkan tempat tersebut sampai akhirnya sekitar jam 00.30 Wib Terdakwa diamankan beserta barang bukti selanjutnya dari hasil interogasi terhadap Terdakwa dilakukan pengejaran terhadap saksi Ali Madi akhirnya berhasil ditangkap saksi Ali Madi pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 01.00 Wib bertempat di depan losmen citra Katingan Jalan Bukit Raya Kasongan, dengan disaksi kan warga sekitar/RT dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikantong celana saksi Ali Madi yang dikemas dalam kemasan permen karet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy AO7 warna Ligt violet,1 (satu) bujah Handphone merk Vivo YO3T warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk Vivo Y19S warna hitam berkilau , uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diamankan juga kendaraan yang dikemudikan saksi Ali Madi berupa 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda WRV warna hitam No.Pol.KH.1792 LF beserta STNK nya, Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------- --------Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari saksi Marhadi telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya dan berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 010/11055.IL/2026 tanggal 9 Februari 2026 diperoleh berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian BPOM dengan berat bersih 0,04 gram, untuk kepentingan pembuktian persidangan dengan berat bersih 5,14 gram, selebihnya dengan berat bersih 94,09 gram untuk kepentingan pemusnahan, sesuai juga dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan tanggal 10 Februari 2026; Bahwa sesuai laporan pengujian dari BPOM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0047 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,2623 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk narkotika golongan 1(satu) nomor urut 61,lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; --------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------- ----- Perbuatan Terdakwa MARHADI Bin JOYO HARJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --- ATAU KEDUA : -------- Terdakwa MARHADI Bin JOYO HARJO bersama-sama dengan Sdr. ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa awalnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kasongan Lama , Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah akan terjadi transaksi narkotika, selanjutnya tim melakukan penyelidikan tempat dimaksud dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan, setelah diperoleh data-data sesuai informasi kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km.8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menemukan ciri-ciri kendaraan sesuai informasi dalam posisi berhenti yang dikemudikan Terdakwa,selanjutnya Tim menunjukkan surat tugas dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan kendaraan tersebut dengan disaksikan warga sekitar/Rt ,dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam sedang dipegang Terdakwa setelah dibuka berisi 1 (satu ) paket kristal putih yang diduga shabu dibalut dengan tissue warna putih, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Ao5s warna merah, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat No.Pol.KH.1653 RD ,diamankan juga kendaraan roda empat merk Honda Brio warna putih No.Pol.KH.1653 RD, selanjutnya dilakukan interogasi awal diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) paket kristal putih yang diduga shabu diakui Terdakwa yang akan diantar sesuai pesanan pembeli an. Kawan Wandi yang memesan melalui sarana komunikasi Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ons (100 gram) dengan harga kesepakatan Rp85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan bertemu di daerah Kasongan untuk tempat transaksinya, namun belum sempat shabu diterima kawan Wandi, Terdakwa sudah diamankan tim Ditres narkoba Polda Kalteng; --------Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari saksi Marhadi telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya dan berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 010/11055.IL/2026 tanggal 9 Februari 2026 diperoleh berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian BPOM dengan berat bersih 0,04 gram, untuk kepentingan pembuktian persidangan dengan berat bersih 5,14 gram, selebihnya dengan berat bersih 94,09 gram untuk kepentingan pemusnahan, sesuai juga dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan tanggal 10 Februari 2026 Bahwa sesuai laporan pengujian dari BPOM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0047 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,2623 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk narkotika golongan 1(satu) nomor urut 61,lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; --------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------Bahwa perbuatan MARHADI BIN JOYO HARYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |