| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran Pemohon No 6206-LT-06012011-0080 dari MAZAHAN menjadi MUHAMMAD NUZHAN;;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Kabupaten Katingan;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|