| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SAFRIN Alias OCAN Bin MUHAMMAD NOR pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 skj 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Lokasi Anyol Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SAFRUDIN yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saksi korban SAFRUDIN meminta utang milik terdakwa kepada saksi MAHFUD (bos dari terdakwa) sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), kemudian saksi MAHFUD mengatakan uangnya sudah tidak ada karena dipake untuk modal bekerja, kemudian saksi korban SAFRUDIN pulang ke pondok, kemudian terdakwa datang dengan membawa senjata tajam jenis parang sambil marah-marah ke pondok saksi korban SAFRUDIN karena saksi korban SAFRUDIN menagih utangnya kepada saksi MAHFUD, kemudian terdakwa membentak saksi korban SAFRUDIN dan dengan sekuat tenaga langsung melayangkan tebasan senjata tajam jenis parang kearah kepala saksi korban SAFRUDIN, lalu saksi korban SAFRUDIN menangkis tebasan tersebut menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan tangan saksi korban SAFRUDIN mengalami luka, selanjutnya setelah terdakwa melakukan penebasan kepada saksi korban SAFRUDIN lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, yang melihat kejadian tersebut yaitu saksi ROSMINI dan saksi FIRMANSYAH. Selanjutnya saksi korban SAFRUDIN kesakitan tidak sadarkan diri kemudian saksi korban SAFRUDIN dibawa ke Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan untuk mendapati pengobatan setelah itu saksi ROSMINI melaporkan atas kejadian tersebut kepada Polres katingan untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SAFRUDIN mengalami luka berat sebagaimana berdasarkan hasil Visum et Repertum dengan nomor : 445/08/VISUM-RSUD/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan yang ditandatangani oleh dr. BOBY ARISOFIAN menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAFRUDIN dengan hasil pemeriksaan: Korban dibawa dengan keluhan tangan kanan terluka akibat penganiyaan, perdarahan aktif.
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Seorang laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun, rambut lurus warna hitam, penampilan sesuai usia.
- Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.
- Pemeriksaan fisik Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale lima belas, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh delapan mmhg, denyut nadi sembilan puluh enam kali per menit, pernafasan dua puluh kali per menit, suhu ketiak tiga puluh enam koma lima derajat celcius, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen.
- Luka-luka :
- Luka Robek : Terdapat di tangan kanan dengan ukuran lima belas kali tujuh kali satu sentimeter, perdarahan aktif, pergerakan jari terbatas, dasar tulang dan otot.
- Luka Lecet : tidak ditemukan luka lecet
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pada laki-laki usia tiga puluh delapan tahun ini mengalami luka akibat kekerasan benda tajam, kesadaran korban saat diperiksa baik (compos mentis) tanpa deficit neurologis. Cedera yang dialami dapat menimbulkan gangguan hingga kehilangan fungsi sebagian pada tangan kanan, serta menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu maupun menetap.
---- Perbuatan Terdakwa SAFRIN Alias OCAN Bin MUHAMMAD NOR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa SAFRIN Alias OCAN Bin MUHAMMAD NOR pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 skj 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Lokasi Anyol Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saksi korban SAFRUDIN meminta utang milik terdakwa kepada saksi MAHFUD (bos dari terdakwa) sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), kemudian saksi MAHFUD mengatakan uangnya sudah tidak ada karena dipake untuk modal bekerja, kemudian saksi korban SAFRUDIN pulang ke pondok, kemudian terdakwa datang sambil marah-marah ke pondok saksi korban SAFRUDIN karena saksi korban SAFRUDIN menagih utangnya kepada saksi MAHFUD, kemudian terdakwa membentak saksi korban SAFRUDIN dan langsung melayangkan tebasan senjata tajam jenis parang kearah kepala saksi korban SAFRUDIN, saksi korban SAFRUDIN melakukan perlawanan dengan cara menangkis tebasan tersebut menggunakan tangan kanan, setelah terdakwa melakukan penebasan kepada saksi korban SAFRUDIN lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, yang melihat kejadian tersebut yaitu saksi ROSMINI dan saksi FIRMANSYAH. Selanjutnya saksi korban SAFRUDIN kesakitan tidak sadarkan diri kemudian saksi korban SAFRUDIN dibawa ke Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan untuk mendapati pengobatan setelah itu saksi ROSMINI melaporkan atas kejadian tersebut kepada Polres katingan untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dengan nomor : 445/08/VISUM-RSUD/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan yang ditandatangani oleh dr. BOBY ARISOFIAN menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAFRUDIN dengan hasil pemeriksaan: Korban dibawa dengan keluhan tangan kanan terluka akibat penganiyaan, perdarahan aktif.
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Seorang laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun, rambut lurus warna hitam, penampilan sesuai usia.
- Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.
- Pemeriksaan fisik Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale lima belas, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh delapan mmhg, denyut nadi sembilan puluh enam kali per menit, pernafasan dua puluh kali per menit, suhu ketiak tiga puluh enam koma lima derajat celcius, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen.
- Luka-luka :
- Luka Robek : Terdapat di tangan kanan dengan ukuran lima belas kali tujuh kali satu sentimeter, perdarahan aktif, pergerakan jari terbatas, dasar tulang dan otot.
- Luka Lecet : tidak ditemukan luka lecet
---- Perbuatan Terdakwa SAFRIN Alias OCAN Bin MUHAMMAD NOR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |