| Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 Skj 09.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terlapor ada menjual miras kemudian anggota patroli menindak lanjuti informasi tersebut telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada terlapor tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. |