Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H., M.H.
2.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
OROE Anak Dari LAMAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1321/SPPB/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H., M.H.
2Teddy Valentino, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OROE Anak Dari LAMAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: --- Bahwa ia Terdakwa OROE Anak Dari LAMAK pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, sekira jam 00.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa OROE Anak Dari LAMAK di Kel. Tumbang Sanamang, RT. 002 / RW.001, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,64 gram (empat koma enam empat) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -- Berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, Terdakwa OROE membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUS ARIANTO (belum tertangkap) yang berasal dari Kel. Tumbang Sanamang, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalteng sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat + 15 (lima belas) gram dengan harga Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah yakni berat perkantongnya + 5 (lima) gram dengan harga Rp7.000.000,- tujuh juta rupiah) perkantongnya, bahwa selanjutnya Terdakwa membagi paket tersebut menjadi paket-paket kecil dengan harga bervariasi yakni seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menjual kepada para pelanggan yang memesan; Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di Kel. Tumbang Sanamang, RT. 002 / RW.001, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan sehingga anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang bernama OROE yang sering kali menyediakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, sekira jam 00.10 WIB, Kepala Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah Terdakwa di Kel. Tumbang Sanamang, RT. 002 / RW.001, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, dan memperkenalkan diri lalu mengungkapkan identitas dan menghubungi masyarakat setempat atas nama AGAU SETIAWAN Bin USIT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi AGAU di Rumah Terdakwa, anggota Satresnarkoba yang diantaranya Adalah Saksi RELIMANTO dan Saksi EKO melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna jingga, 1 (satu) buah plastik klip merk Zip In Uk 10x6, 1 (satu) buah plastik klip Uk 10,5x6, 1 (satu) buah Kantong plastik warna bening, 1 (satu) buah plastik klip Uk 6x4 bertuliskan 150, 1 (satu) buah plastik klip Uk 6x4 bertuliskan 100, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A60 dengan No Imei 1: 866190078837533, No Imei 2: 866190078837525 dan No Sim: 0823 2460 3118, uang tunai berjumlah Rp6.550.000 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0633 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka 1. Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - Reaksi warna/ KLT/ MA PPOMN 14/N/ 2001 Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Spektrofotometri Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor: SKD/64/XII/2025/Sidokkes di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama OROE Anak Dari LAMAK pada tanggal 5 Desember 2025, yaitu negatif metamphetamine; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 379.XII/10851/2025 tanggal 6 Desember 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket yang berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 7,52 gram (tujuh koma lima dua) gram atau dengan berat bersih 4.64 gram (empat koma enam empat) gram, yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram atau berat bersih/netto 0,05 gram (nol koma nol lima) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 7,26 gram (tujuh koma dua enam) gram atau berat bersih/netto 4,59 (empat koma lima sembilan) sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan OROE Anak Dari LAMAK tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ------- Perbuatan Terdakwa OROE Anak Dari LAMAK sebagaimana diuraikan tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----- ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa OROE Anak Dari LAMAK pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, sekira jam 00.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa OROE Anak Dari LAMAK di Kel. Tumbang Sanamang, RT. 002 / RW.001, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,64 gram (empat koma enam empat) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di Kel. Tumbang Sanamang, RT. 002 / RW.001, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan sehingga anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang bernama OROE yang sering kali menyediakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, sekira jam 00.10 WIB, Kepala Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah Terdakwa di Kel. Tumbang Sanamang, RT. 002 / RW.001, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, dan memperkenalkan diri lalu mengungkapkan identitas dan menghubungi masyarakat setempat atas nama AGAU SETIAWAN Bin USIT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi AGAU di Rumah Terdakwa, anggota Satresnarkoba yang diantaranya Adalah Saksi RELIMANTO dan Saksi EKO melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna jingga, 1 (satu) buah plastik klip merk Zip In Uk 10x6, 1 (satu) buah plastik klip Uk 10,5x6, 1 (satu) buah Kantong plastik warna bening, 1 (satu) buah plastik klip Uk 6x4 bertuliskan 150, 1 (satu) buah plastik klip Uk 6x4 bertuliskan 100, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A60 dengan No Imei 1: 866190078837533, No Imei 2: 866190078837525 dan No Sim: 0823 2460 3118, uang tunai berjumlah Rp6.550.000 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0633 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka 1. Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - Reaksi warna/ KLT/ MA PPOMN 14/N/ 2001 Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Spektrofotometri Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor: SKD/64/XII/2025/Sidokkes di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama OROE Anak Dari LAMAK pada tanggal 5 Desember 2025, yaitu negatif metamphetamine; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 379.XII/10851/2025 tanggal 6 Desember 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket yang berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 7,52 gram (tujuh koma lima dua) gram atau dengan berat bersih 4.64 gram (empat koma enam empat) gram, yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram atau berat bersih/netto 0,05 gram (nol koma nol lima) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 7,26 gram (tujuh koma dua enam) gram atau berat bersih/netto 4,59 (empat koma lima sembilan) sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan OROE Anak Dari LAMAK tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ---- Perbuatan Terdakwa OROE Anak Dari LAMAK sebagaimana diuraikan tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya