Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Ksn SUMBER, S.Pd 1.DULAN U.
2.PT. PERSADA ERA AGRO KENCANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat 178.61a/R&Partners/4/2026
Penggugat
NoNama
1SUMBER, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmadi G. Lentam, SH.,MHSUMBER, S.Pd
Tergugat
NoNama
1DULAN U.
2PT. PERSADA ERA AGRO KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :
- Mememerintahkan TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas Lahan Hak Pengelolaan Hutan Desa yang dikelola PENGGUGAT sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti ; ---
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya ; --
2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGATdalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa Lembaga Pengelola Hutan Desa Di Desa Tampelas Seluas ± 6.303 (Enam Ribu Tiga Ratus Tiga) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Di Konversi Di Desa Tampelas, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/ PSL.0/12/2019, tanggal 26 Desember 2019, berhak memperoleh perlindungan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsecara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejak putusan diucapkan, untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, berupa kerugian materiil total sebesar Rp.65.526.000.000,- (enam puluh lima milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah)dan kerugian immaterial sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)sesuai posita gugatan angka-19 dan angka-20; -------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentenguntuk membayar semua biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak