| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO bersama sama dengan Sdr. MARHADI Bin JOYO HARJO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Berawal dari penangkapan saksi MARHADI Bin JOYO HARJO pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km.8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten P-29 Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam sedang dipegang Terdakwa setelah dibuka berisi 1 (satu ) paket kristal putih yang diduga shabu dibalut dengan tissue warna putih,ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Ao5s warna merah, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat No.Pol.KH.1653 RD, diamankan juga kendaraan roda empat merk Honda Brio warna putih No.Pol.KH.1653 RD, dari hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa 1(satu) paket kristal putih yang diduga shabu diakui saksi MARHADI Bin JOYO HARJO berasal dari Terdakwa yang akan diantar oleh saksi MARHADI Bin JOYO HARJO sesuai pesanan pembeli an. Kawan Wandi yang memesan melalui sarana komunikasi Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ons (100 gram) dengan harga kesepakatan Rp85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) dan sepakat bertemu di daerah Kasongan untuk tempat transaksinya, belum sempat shabu diterima an. kawan Wandi saksi MARHADI Bin JOYO HARJO sudah diamankan tim Ditres narkoba Polda Kalteng, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya berhasil diamankan pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 01.00 Wib didepan Losmen Citra Katingan Jalan Bukit Raya Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah; -------- Bahwa Terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 memesan shabu dengan sdr. Agung yang sepengetahuan Terdakwa berdomisili di Madura sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran melalui BRI Link selanjutnya pada hari Jum’at pagi tanggal 6 Februari 2026 datang orang suruhan Agung mengantar shabu kerumah Terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 ,saksi MARHADI Bin JOYO HARJO mendatangi rumah Terdakwa untuk memesan shabu sebanyak 1 ons (100 gram) dan disanggupi oleh Terdakwa dengan harga Rp.85.000.000,- ( Delapan puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan setelah shabu terjual /diserahkan kepada pembeli ,Terdakwa akan memberi upah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)kepada saksi MARHADI Bin JOYO HARJO , shabu akan diserahkan Terdakwa saat dikasongan, kemudian sore harinya mereka berdua berangkat dari Sampit menuju ke Kasongan dengan mobil masing-masing dan ketika sampai di Jalan Tjilik Riwut Kasongan Terdakwa menghubungi saksi MARHADI Bin JOYO HARJO untuk menyerahkan shabu kepada saksi MARHADI Bin JOYO HARJO dan mereka sepakat bertemu di dekat jembatan Kasongan pada hari Sabtu tanggal 7 Februari sekitar jam 23.30 Wib, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan shabu kepada saksi MARHADI Bin JOYO HARJO dengan cara mobil berhenti dengan posisi sejajar lalu sama-sama menurunkan kaca mobil kemudian paket shabu dilempar oleh Terdakwa kedalam mobil saksi MARHADI Bin JOYO HARJO untuk selanjutnya mereka berpisah, saksi MARHADI Bin JOYO HARJO menunggu pembeli sedangkan Terdakwa meninggalkan tempat tersebut sampai akhirnya sekitar jam 00.30 Wib saksi MARHADI Bin JOYO HARJO diamankan beserta barang bukti taklama kemudian Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 01.00 Wib bertempat di depan losmen citra Katingan Jalan Bukit Raya Kasongan, dengan disaksi kan warga sekitar/Rt dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikantong celana saksi Ali Madi yang dikemas dalam kemasan permen karet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy AO7 warna Ligt violet, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo YO3T warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19S warna hitam berkilau , uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diamankan juga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berupa 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda WRV warna hitam No.Pol.KH.1792 LF beserta STNK nya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut; --------Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari saksi Marhadi telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya dan berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 010/11055.IL/2026 tanggal 9 Februari 2026 diperoleh berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian BPOM dengan berat bersih 0,04 gram, untuk kepentingan pembuktian persidangan dengan berat bersih 5,14 gram, selebihnya dengan berat bersih 94,09 gram untuk kepentingan pemusnahan, sesuai juga dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan tanggal 10 Februari 2026; Bahwa sesuai laporan pengujian dari BPOM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0047 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,2623 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk narkotika golongan 1(satu) nomor urut 61,lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; --------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --- ATAU KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO bersama sama dengan Sdr. MARHADI Bin JOYO HARJO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Berawal dari penangkapan saksi MARHADI Bin JOYO HARJO pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib bertempat dipinggir Jalan Tjilik Riwut Km.8 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam sedang dipegang Terdakwa setelah dibuka berisi 1 (satu ) paket kristal putih yang diduga shabu dibalut dengan tissue warna putih,ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Ao5s warna merah, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat No.Pol.KH.1653 RD ,diamankan juga kendaraan roda empat merk Honda Brio warna putih No.Pol.KH.1653 RD, dari hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) paket kristal putih yang diduga shabu diakui saksi MARHADI Bin JOYO HARJO berasal dari Terdakwa yang akan diantar oleh saksi MARHADI Bin JOYO HARJO sesuai pesanan pembeli an. Kawan Wandi yang memesan melalui sarana komunikasi Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ons (100 gram) dengan harga kesepakatan Rp.85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) ,dan minta dibertemu di daerah Kasongan untuk tempat transaksinya, belum sempat shabu diterima an. kawan Wandi ,saksi MARHADI Bin JOYO HARJO sudah diamankan tim Ditres narkoba Polda Kalteng, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya berhasil diamankan pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 01.00 Wib didepan Losmen Citra Katingan Jalan Bukit Raya Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah, dengan disaksikan warga sekitar/Rt dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikantong celana saksi Ali Madi yang dikemas dalam kemasan permen karet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy AO7 warna Ligt violet,1 (satu) bujah Handphone merk Vivo YO3T warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19S warna hitam berkilau , uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diamankan juga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berupa 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda WRV warna hitam No.Pol.KH.1792 LF beserta STNK nya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------- --------Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari saksi Marhadi telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya dan berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 010/11055.IL/2026 tanggal 9 Februari 2026 diperoleh berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 99,27 gram (sembilan puluh sembilan koma dua tujuh gram), kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian BPOM dengan berat bersih 0,04 gram, untuk kepentingan pembuktian persidangan dengan berat bersih 5,14 gram, selebihnya dengan berat bersih 94,09 gram untuk kepentingan pemusnahan, sesuai juga dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan tanggal 10 Februari 2026 Bahwa sesuai laporan pengujian dari BPOM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0047 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,2623 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk narkotika golongan 1(satu) nomor urut 61,lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; --------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------Bahwa perbuatan Marhadi Bin Joyo Haryo tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------- |