| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar jam 11.40 Wib di Afdeling 6 Blok W45 PT. PSAM, Desa Batu Badinding, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah Tersangka atas nama ADI HENDRIK Bin WARIATNO telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 terhadap tandan buah sawit (TBS) sebanyak 20 janjang dengan berat bersih 240 (dua ratus empat puluh) Kg milik perusahaan PT. PT. PERSADA SEJAHTERA AGRO MAKMUR (PSAM). Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. PERSADA SEJAHTERA AGRO MAKMUR (PSAM) mengalami kerugian senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). |