| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------Bahwa Terdakwa IMADUDIN AKHMAD Als DODY Bin MURHAN SANJAYA pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah yang berada Jl. Belibis RT. 014/RW. 000, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan sabu seberat kotor/bruto 4,01 gram dan berat bersih/netto 1,81 gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Saksi KRISTIAN ALDI CANDRA Anak dari PAHAN HARDIANTO bersama Saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH beserta Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa IMADUDIN AKHMAD Als DODY Bin MURHAN SANJAYA pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 20.20 Wib di halaman rumah yang berada di Jl. Belibis RT. 014/RW. 000, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan KETUA RT.014 yaitu saksi MUSU U. BUDIN Bin UGUS BUDIN kemudian di temukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah korek api merk FOX warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk POLO, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk POLO AMSTAR, 1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna biru dengan Nopol KH 6690YI, No. Rangka : MH3SE88H0KJ08550, No. Mesin : E3R2E2397951 beserta kunci sepeda motor, 1 (satu) buah STNK dengan Nopol KH 6690 YI, 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX X6728 warna biru selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa IMADUDIN AKHMAD Als DODY Bin MURHAN SANJAYA membeli narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 dari Sdr. BENY HARTONO di Palangka Raya sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) perkantong secara cash atau tunai sebelum Terdakwa diamankan pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu dengan harga bervariasi yaitu dari harga per kantong Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) s/d Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang mana untuk beratnya berjumlah + 5 (lima) gram, kemudian terdakwa juga ada menjual paket dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana untuk paket tersebut mempunyai berat + ½ (setengah) gram, lalu untuk paket yang lain terdakwa juga menyedikan dari paket harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) namun untuk berat dari paket yang kecil takaran perkiraan terdakwa;
- Bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara Penimbangan 026.II / 10851./ 2026 Pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama KRISTINA CHINTYA EVY,SE telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram atau dengan bersih/netto 1,81 (Satu koma delapan puluh satu) gram, yang kemudian disisihkan :
- 1 (SATU) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat bersih/netto 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya.
- 6 (ENAM) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram dengan berat bersih/netto 1,71 (Satu koma tujuh satu) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama NOPANDRI RAMADHANA, BRIPDA NRP 02110570 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0079 tanggal 05 maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti dengan Kode Sampel : 26.098.11.16.05.0079.K Jenis sampel Kristal Bening dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat Netto 0,2697 gram (palstik klip + Kristal Bening) tersebut diatas adalah benar terdapat kandungan metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa IMADUDIN AKHMAD Als DODY Bin MURHAN SANJAYA pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah yang berada Jl. Belibis RT. 014/RW. 000, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan sabu seberat kotor/bruto 4,01 gram dan berat bersih/netto 1,81 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Saksi KRISTIAN ALDI CANDRA Anak dari PAHAN HARDIANTO bersama Saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH beserta Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa IMADUDIN AKHMAD Als DODY Bin MURHAN SANJAYA pada hari hari Rabu 25 Februari 2026, sekira pukul 20.20 Wib di halaman rumah yang berada di Jl. Belibis RT. 014/RW. 000, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan KETUA RT.014 yaitu saksi MUSU U. BUDIN Bin UGUS BUDIN kemudian di temukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah korek api merk FOX warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk POLO, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk POLO AMSTAR, 1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna biru dengan Nopol KH 6690YI, No. Rangka : MH3SE88H0KJ08550, No. Mesin : E3R2E2397951 beserta kunci sepeda motor, 1 (satu) buah STNK dengan Nopol KH 6690 YI, 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX X6728 warna biru selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara Penimbangan 026.II / 10851./ 2026 Pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama KRISTINA CHINTYA EVY,SE telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram atau dengan bersih/netto 1,81 (Satu koma delapan satu) gram, yang kemudian disisihkan :
- 1 (SATU) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih/netto 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya.
- 6 (ENAM) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram dengan berat bersih/netto 1,71 (Satu koma tujuh satu) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama NOPANDRI RAMADHANA, BRIPDA NRP 02110570 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0079 tanggal 05 maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti dengan Kode Sampel : 26.098.11.16.05.0079.K Jenis sampel Kristal Bening dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat Netto 0,2697 gram (palstik klip + Kristal Bening) tersebut diatas adalah benar terdapat kandungan metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |