| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penggantian nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6206-LT-19022025-0001 yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2025, dari semula bernama NUR VINA menjadi PUTRI ALIFA, yang lahir di Kabupaten Katingan pada tanggal 26 November 2024, anak pertama perempuan dari pasangan suami istri JUMADI dan MITA;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Kabupaten Katingan;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|