| Dakwaan |
Primair: -------------- Bahwa Terdakwa DEBY FRANSISKO Alias TOBI Bin PAHROLLAJI pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025, bertempat di depan pondok lokasi tambang di wilayah Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap Korban Kevin Ranata Als Kevin dengan cara sebagai berikut:--------------------- - Berawal pada Pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bersama sama dengan Korban yaitu Kevin Ranata Als Kevin, Saksi MUMUN (Istri Korban) dan anaknya bersiap berangkat ke lokasi tempat mereka akan menambang emas dengan menggunakan mobil hilux warna hitam milik Korban, saat itu yang pertama kali masuk kedalam mobil adalah Terdakwa melalui pintu kanan mobil, lalu Saksi MUMUN (Istri Korban) bersama Fajar (anak dari Korban) masuk kedalam mobil dan duduk di kursi depan sebelah kiri kursi sopir, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Korban mengambil benda berupa 1 (Satu) buah Senapan Angin dan senjata tajam jenis Parang dari balik pintu sebelah kiri rumahnya tersebut lalu Korban berjalan ke arah pintu kanan kursi belakang mobil sambil berkata kepada Terdakwa “ sambut Bi...” lalu Terdakwa sambut senapan angin tersebut dan menaruh benda tersebut dibawah dengan posisi melintang ujung laras menghadap ke pintu sebelah kanan, lalu Terdakwa bersama sama dengan Korban, Saksi MUMUN (Istri Korban) beserta anaknya berangkat ke lokasi tambang emas. Sebelum sampai di lokasi, Terdakwa bersama sama dengan Korban, Saksi MUMUN (Istri Korban) beserta anaknya singgah di warung Korban lalu Terdakwa disuruh mengambil 1 (satu) bilah parang dirumah Korban yang diketahui oleh ibu dan ayah Korban dan setelah itu Terdakwa bersama sama dengan Korban, Saksi MUMUN (Istri Korban) beserta anaknya kembali melanjutkan perjalanan dan tiba di Dusun Jemparan kemudian seinggah disebuah warung untuk membeli es batu sebanyak 20 (dua puluh) kantong, yang kemudian dari 20 (dua puluh) kantong tersebut Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) kantong untuk ditaruh di bak belakang mobil hilux warna hitam milik Korban tersebut dan sisanya dititip diwarung. Bahwa sekira jam 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Korban, Saksi Mumun, Fajar (Anak dari Korban) dan seorang perempuan dewasa yang akan ditugaskan untuk memasak di lokasi Tangoi sempat singgah di Sungai Jamparan untuk menyebrang ke Lokasi Tangoi dan tiba pada sekitar jam 16.30 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh 200 meter menuju pondok dengan membawa barang bawaan. Sekira pukul 17.00 Korban menyuruh Saksi AHMAD YOGA PRATAMA Alias ATAK beserta temannya untuk membongkar barang di dalam Ces (perahu) yang berada di pinggir sungai. Kemudian sekitar 10 menit Terdakwa bersama-sama dengan Korban, dan Saksi AHMAD YOGA PRATAMA Alias ATAK kembali berkumpul dan berencana untuk berangkat ke Karitan/Pangkalan (pondok lama) di Desa Tangoi Km.51 untuk mengambil peralatan menambang di lokasi yang baru. Sebelum berangkat Terdakwa diminta oleh Korban untuk membawa alat setrum ikan, lalu Terdakwa, Korban, dan Saksi ATAK berjalan menuju ke parkiran ces di pinggir sungai dan kemudian berangkat menggunakan ces/getek dari sungai Tangoi menuju ke Dusun Jamparan. Pada saat ditengah jalan tiba-tiba Korban meminta untuk singgah sebentar karena Korban ada melihat mata Musang, setelah itu Korban turun dari atas ces sambil memegang senapan anginnya lalu berjalan selama kurang lebih 5 (lima) menit dan setelah itu kembali lagi ke perahu ces tetapi Korban belum menembakkan senapan tersebut sehingga senapan angin milik korban tersebut masih terisi peluru. Setelah itu Terdakwa, korban dan juga Saksi ATAK melanjutkan perjalanan kembali dan tiba di Desa Jamparan sekitar jam 20.00 WIB dan singgah di warung tempat membeli es batu tadi dan mengambil sisa es batu tersebut untuk dimasukkan kedalam mobil Hilux warna Hitam milik Korban dan saat itu Korban berbelanja kebutuhan lainnya yang dimasukkan ke dalam kardus Teh Pucuk, lalu Kardus Teh Pucuk tersebut dimasukkan ke dalam mobil Hilux warna hitam milik Korban dan diletakkan di tengah antara kursi belakang dan depan, setelah itu Terdakwa, Korban, dan Saksi ATAK melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Korban, Saksi ATAK singgah dirumah/bengkel las yang berada dipinggir jalan untuk memuat barang-barang sembako antara lain 3 jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter minyak bensin, 10 (sepuluh) liter Minyak Goreng, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 12 Kg, beras 5 (lima) karung, 1 (satu) box ikan dan ayam, 1 (satu) karung sayuran yang diletakkan di bak belakang mobil Hilux warna Hitam milik Korban tersebut. Sedangkan untuk barang 1 (satu) kardus garam campur micin, 1 (satu) kardus yang isinya sabun mandi, odol, obat-obatan, gula, 1 (satu) buah kardus mie, garam/micin, 1 karung yang isinya rokok beberapa slop diletakkan didalam kabin mobil Hilux tersebut. Setelah memuat barang tersebut kemudian Terdakwa, Korban, dan Saksi ATAK berangkat menuju ke Karitan/pangkalan (Pondok lama) di Desa Tangoi Km.51. Bahwa sekitar jam 22.30 WIB Terdakwa, Korban dan juga Saksi ATAK tiba di Lokasi /pangkalan (Pondok lama) di Desa Tangoi Km.51 dan kemudian membongkar barang untuk dimasukan kedalam pondok. Saat Korban masuk dan membagi barang barang dengan dibantu Saksi ATAK, Terdakwa keluar untuk mengumpulkan batu Urat untuk nantinya dimurnikan menjadi Emas. Saat Terdakwa sedang mengumpulkan batu tersebut, Terdakwa melihat mobil Korban berputar arah posisi muka menghadap ke arah berlawanan dengan posisi saat pertama datang, kemudian Terdakwa melihat Korban masuk kedalam pondok dan Saksi ATAK sedang sibuk mengumpulkan gabang/selang sejauh kurang lebih 10 meter dari mobil. Setelah itu kemudian Terdakwa yang sebelumnya memiliki rasa sakit hati kepada Korban karena Terdakwa merasa tertekan/kesal dengan perilaku Korban yang menyuruh melakukan pekerjaan seenaknya, sehingga pada saat Terdakwa mengetahui bahwa senapan angin yang dibawa oleh korban masih terisi peluru, kemudian Terdakwa berniat untuk menembakkan senapan angin tersebut kepada Korban yang sudah di persiapkan oleh Terdakwa di dalam mobil Hilux Hitam milik Korban dan menunggu waktu yang tepat untuk menembakkan senapan angin tersebut kepada Korban mendekat ke arah mobil lalu mengambil senapan dari dalam mobil melalui pintu kiri belakang mobil, kemudian Terdakwa berjalan ke arah bak kabin mobil tersebut kemudian Terdakwa menembakkan senapan angin tersebut ke arah mata korban dengan jarak kurang lebih 1 meter. Bahwa setelah Terdakwa menembak Korban, saat itu juga Terdakwa langsung mengambil parang dan sarungnya Terdakwa pasangkan di pinggang Terdakwa, dan kemudian Terdakwa berlari sambil menuju Saksi ATAK yang tidak jauh dari posisi kejadian penembakan dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ATAK “jangan bilang siapa-siapa, kalau saya yang melakukan/menembak Korban, kalau kamu bilang akan saya bunuh juga kamu”. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bahyangkara TK III Palangka Raya Nomor: VER/839/XII/2025/Rumkit tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. Ricka Brilianty Zaluchu, Sp.KF pada Tanggal 9 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB terhadap Korban AN. KEVIN RENATA pada hasil Pemeriksaan Luar dan Dalam (Autopsi) atas Jenazah tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: Pada pemeriksaan Tubuh Bagian Luar ditemukan: Wajah : a) Mata - - - - - - Kelopak Mata : Pada mata kanan terdapat pendarahan, mata kiri tertutup; Selaput Bening Mata: mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan; Teleng Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan; Warna Tirai Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan; Selaput Bola Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan; Selaput Kelopak Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan. b) Hidung : Tidak ada kelainan, lubang hidung terdapat buih halus. c) Telinga : Tidak tampak kelainan. d) Mulut : Bibir pucat, selaput lendir mulut tampak pucat, lidah tidak ada kelainan. 2 e) Dagu : Tidak ada kelainan. Pada bagain leher, dada, punggung, pinggang, perut, bokong, dubur : Tidak ditemukan kelainan. Pada pemeriksaan Tubuh Bagian Dalam ditemukan: 1. Tulang Tengkorak : retak pada bagian dalam area mata kanan, dengan Panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm; 2. Selaput Keras Otak: lubang tembus sebesar 0,3 cm serta pendarahan disekitarnya; 3. Selaput Lunak Otak: Tidak tampak kelainan 4. Otak Besar : tampak lubang pada sisi depan area dahi kanan, lubang tersebut menembus hingga otak belakang kanan, permukaan luar tampak jendelah darah/ bekuan darah, doitemukan satu buah peluru senapan angin yang terbuat dari timah putih erukuran 0,2 cm sampai 0,3 cm; 5. Otak Kecil : tidak ada pendarahan pada otak kecil; 6. Batang Otak : tidak ada pendarahan pada batang otak; 7. Bilik Otak: tidak ada kelainan, berat otak 354-450 gram. Kesimpulan: Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemerikasaan di atas maka disimpulkan bahwa dari pemeriksaan luar dan dalam (otopsi) maka disimpulkan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ditemukan bahwa adanya permukaan pada bola mata kanan dan menembus ke otak besar dan bersarang di otak belakang kanan dan ditemukan adanya proyektil yang tertahan pada otak besar kanan belakang, sebab kematian pendarahan hebat akibat luka tembak tersebut. -------------- Perbuatan Terdakwa DEBY FRANSISKO Alias TOBI Bin PAHROLLAJI tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair: -------------- Bahwa Terdakwa DEBY FRANSISKO Alias TOBI Bin PAHROLLAJI pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025, bertempat di depan pondok lokasi tambang di wilayah Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain”, terhadap Korban Kevin Ranata Als Kevin dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- - Berawal pada Pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bersama sama dengan Korban yaitu Kevin Ranata Als Kevin, Saksi MUMUN (Istri Korban) dan anaknya bersiap berangkat ke lokasi tempat mereka akan menambang emas dengan menggunakan mobil hilux warna hitam milik Korban, saat itu yang pertama kali masuk kedalam mobil adalah Terdakwa melalui pintu kanan mobil, lalu Saksi MUMUN (Istri Korban) bersama Fajar (anak dari Korban) masuk kedalam mobil dan duduk di kursi depan sebelah kiri kursi sopir, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Korban mengambil benda berupa 1 (Satu) buah Senapan Angin dan senjata tajam jenis Parang dari balik pintu sebelah kiri rumahnya tersebut lalu Korban berjalan ke arah pintu kanan kursi belakang mobil sambil berkata kepada Terdakwa “ sambut Bi...” lalu Terdakwa sambut senapan angin tersebut dan menaruh benda tersebut dibawah dengan posisi melintang ujung laras menghadap ke pintu sebelah kanan, lalu Terdakwa bersama sama dengan Korban, Saksi MUMUN (Istri Korban) beserta anaknya berangkat ke lokasi tambang emas. Sebelum sampai di lokasi, Terdakwa bersama sama dengan Korban, Saksi MUMUN (Istri Korban) beserta anaknya singgah di warung Korban lalu Terdakwa disuruh mengambil 1 (satu) bilah parang dirumah Korban yang diketahui oleh ibu dan ayah Korban dan setelah itu Terdakwa bersama sama dengan Korban, Saksi MUMUN (Istri Korban) beserta anaknya kembali melanjutkan perjalanan dan tiba di Dusun Jemparan kemudian seinggah disebuah warung untuk membeli es batu sebanyak 20 (dua puluh) kantong, yang kemudian dari 20 (dua puluh) kantong tersebut Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) kantong untuk ditaruh di bak belakang mobil hilux warna hitam milik Korban tersebut dan sisanya dititip diwarung. Bahwa sekira jam 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Korban, Saksi Mumun, Fajar (Anak dari Korban) dan seorang perempuan dewasa yang akan ditugaskan untuk memasak di lokasi Tangoi sempat singgah di Sungai Jamparan untuk menyebrang ke Lokasi Tangoi dan tiba pada sekitar jam 16.30 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh 200 meter menuju pondok dengan membawa barang bawaan. Sekira pukul 17.00 Korban menyuruh Saksi AHMAD YOGA PRATAMA Alias ATAK beserta temannya untuk membongkar barang di dalam Ces (perahu) yang berada di pinggir sungai. Kemudian sekitar 10 menit Terdakwa bersama-sama dengan Korban, dan Saksi AHMAD YOGA PRATAMA Alias ATAK kembali berkumpul dan berencana untuk berangkat ke Karitan/Pangkalan (pondok lama) di Desa Tangoi Km.51 untuk mengambil peralatan menambang di lokasi yang baru. Sebelum berangkat Terdakwa diminta oleh Korban untuk membawa alat setrum ikan, lalu Terdakwa, Korban, dan Saksi ATAK berjalan menuju ke parkiran ces di pinggir sungai dan kemudian berangkat menggunakan ces/getek dari sungai Tangoi menuju ke Dusun Jamparan. Pada saat ditengah jalan tiba-tiba Korban meminta untuk singgah sebentar karena Korban ada melihat mata Musang, setelah itu Korban turun dari atas ces sambil memegang senapan anginnya lalu berjalan selama kurang lebih 5 (lima) menit dan setelah itu kembali lagi ke perahu ces tetapi Korban belum menembakkan senapan tersebut sehingga senapan angin milik korban tersebut masih terisi peluru. Setelah itu 3 Terdakwa, korban dan juga Saksi ATAK melanjutkan perjalanan kembali dan tiba di Desa Jamparan sekitar jam 20.00 WIB dan singgah di warung tempat membeli es batu tadi dan mengambil sisa es batu tersebut untuk dimasukkan kedalam mobil Hilux warna Hitam milik Korban dan saat itu Korban berbelanja kebutuhan lainnya yang dimasukkan ke dalam kardus Teh Pucuk, lalu Kardus Teh Pucuk tersebut dimasukkan ke dalam mobil Hilux warna hitam milik Korban dan diletakkan di tengah antara kursi belakang dan depan, setelah itu Terdakwa, Korban, dan Saksi ATAK melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Korban, Saksi ATAK singgah dirumah/bengkel las yang berada dipinggir jalan untuk memuat barang-barang sembako antara lain 3 jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter minyak bensin, 10 (sepuluh) liter Minyak Goreng, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 12 Kg, beras 5 (lima) karung, 1 (satu) box ikan dan ayam, 1 (satu) karung sayuran yang diletakkan di bak belakang mobil Hilux warna Hitam milik Korban tersebut. Sedangkan untuk barang 1 (satu) kardus garam campur micin, 1 (satu) kardus yang isinya sabun mandi, odol, obat-obatan, gula, 1 (satu) buah kardus mie, garam/micin, 1 karung yang isinya rokok beberapa slop diletakkan didalam kabin mobil Hilux tersebut. Setelah memuat barang tersebut kemudian Terdakwa, Korban, dan Saksi ATAK berangkat menuju ke Karitan/pangkalan (Pondok lama) di Desa Tangoi Km.51. Bahwa sekitar jam 22.30 WIB Terdakwa, Korban dan juga Saksi ATAK tiba di Lokasi /pangkalan (Pondok lama) di Desa Tangoi Km.51 dan kemudian membongkar barang untuk dimasukan kedalam pondok. Saat Korban masuk dan membagi barang barang dengan dibantu Saksi ATAK, Terdakwa keluar untuk mengumpulkan batu Urat untuk nantinya dimurnikan menjadi Emas. Saat Terdakwa sedang mengumpulkan batu tersebut, Terdakwa melihat mobil Korban berputar arah posisi muka menghadap ke arah berlawanan dengan posisi saat pertama datang, kemudian Terdakwa melihat Korban masuk kedalam pondok dan Saksi ATAK sedang sibuk mengumpulkan gabang/selang sejauh kurang lebih 10 meter dari mobil. Setelah itu kemudian Terdakwa mendekat ke arah mobil lalu mengambil senapan dari dalam mobil melalui pintu kiri belakang mobil, kemudian Terdakwa berjalan ke arah bak kabin mobil tersebut kemudian Terdakwa menembakkan senapan angin tersebut ke arah mata korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter. Bahwa setelah Terdakwa menembak Korban, saat itu juga Terdakwa langsung mengambil parang dan sarungnya Terdakwa pasangkan di pinggang Terdakwa, dan kemudian Terdakwa berlari sambil menuju Saksi ATAK yang tidak jauh dari posisi kejadian penembakan dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ATAK “jangan bilang siapa-siapa, kalau saya yang melakukan/menembak Korban, kalau kamu bilang akan saya bunuh juga kamu”. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bahyangkara TK III Palangka Raya Nomor: VER/839/XII/2025/Rumkit tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. Ricka Brilianty Zaluchu, Sp.KF pada Tanggal 9 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB terhadap Korban AN. KEVIN RENATA pada hasil Pemeriksaan Luar dan Dalam (Autopsi) atas Jenazah tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: Pada pemeriksaan Tubuh Bagian Luar ditemukan: Wajah : a) Mata - - - - - - Kelopak Mata : Pada mata kanan terdapat pendarahan, mata kiri tertutup; Selaput Bening Mata: mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan; Teleng Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan; Warna Tirai Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan; Selaput Bola Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan; Selaput Kelopak Mata : mata kanan tidak bisa dinilai karena pendarahan, mata kiri tidak ditemukan kelaianan. b) Hidung : Tidak ada kelainan, lubang hidung terdapat buih halus. c) Telinga : Tidak tampak kelainan. d) Mulut : Bibir pucat, selaput lendir mulut tampak pucat, lidah tidak ada kelainan. e) Dagu : Tidak ada kelainan. Pada bagain leher, dada, punggung, pinggang, perut, bokong, dubur : Tidak ditemukan kelainan. Pada pemeriksaan Tubuh Bagian Dalam ditemukan: 1. Tulang Tengkorak : retak pada bagian dalam area mata kanan, dengan Panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm; 2. Selaput Keras Otak: lubang tembus sebesar 0,3 cm serta pendarahan disekitarnya; 3. Selaput Lunak Otak: Tidak tampak kelainan 4. Otak Besar : tampak lubang pada sisi depan area dahi kanan, lubang tersebut menembus hingga otak belakang kanan, permukaan luar tampak jendelah darah/ bekuan darah, doitemukan satu buah peluru senapan angin yang terbuat dari timah putih erukuran 0,2 cm sampai 0,3 cm. 5. Otak Kecil : tidak ada pendarahan pada otak kecil; 6. Batang Otak : tidak ada pendarahan pada batang otak; 7. Bilik Otak: tidak ada kelainan, berat otak 354-450 gram. 4 Kesimpulan: Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemerikasaan di atas maka disimpulkan bahwa dari pemeriksaan luar dan dalam (otopsi) maka disimpulkan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ditemukan bahwa adanya permukaan pada bola mata kanan dan menembus ke otak besar dan bersarang di otak belakang kanan dan ditemukan adanya proyektil yang tertahan pada otak besar kanan belakang, sebab kematian pendarahan hebat akibat luka tembak tersebut. -------------- Perbuatan Terdakwa DEBY FRANSISKO Alias TOBI Bin PAHROLLAJI tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------- |